Hari Terakhir Diskon Listrik bagi Pelanggan PLN 900-1300 VA di www.lightup.id, Ada Kuota 80 Ribu
Hari terakhir dapat diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA di www.lightup.id untuk kuota 80 ribu pelanggan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COOM- Hari terakhir dapat diskon listrik bagi pelanggan PLN 900 VA non subsidi hingga pelanggan 1300 VA di www.lightup.id.
Bantuan ini diberikan oleh YCAB Foundation dengan kuota 80 ribu pelanggan.
Untuk mengajukan bantuan, pendaftar harus mengunggah sejumlah syarat.
Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) didukung Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah melakukan gerakan sosial bertajuk LightUp Indonesia.
Gerakan LightUp Indonesia merupakan gerakan untuk mengajak masyarakat melawan kegelapan akibat Covid-19.
Dalam gerakan ini, YCAB akan membantu pembayaran tagihan listik PLN bagi keluarga prasejahtera dengan menyelenggarakan program penggalangan dana.
Donasi tersebut nantinya akan diberikan kepada para penerima manfaat program untuk membayar tagihan listrik PLN.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN & Diskon 50% Juni 2020: Login www.pln.co.id atau via WA
Baca: LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau WA 08122123123, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020
Mengutip dari akun Instagram-nya, @ycabfoundation, jumlah donasi yang terkumpul per 30 Mei 2020 mencapai Rp 3.627.872.538.
Setelah dibuka pada Mei lalu, bantuan listrik gratis kembali dibuka pada Juni 2020.
Pendaftaran dibuka 1-5 Juni 2020.
Pada periode kali ini, Light Up meningkatkan jumlah penerima bantuan menjadi 80.000 pelanggan listrik.
Para penerima manfaat baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar akan menerima bantuan maksimal sampai Rp 100.000 ribu per bulan.
Penerima manfaat dengan tagihan listrik prabayar akan diberikan bantuan pembayaran token listrik gratis seusai rata-rata pemakaian listri per bulan, maksimal bantuan Rp 100.000 per bulan.
Sementara untuk penerima manfaat dengan tagihan listrik pascabayar, akan ada bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan penerima manfaat per bulan dengan maksimum bantuan Rp 100.000.
Apabila tagihan listrik penerima manfaat lebih dari Rp 100.000 per bulan, maka kekuranagn menjadi beban penerima manfaat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.