ICW Minta 'Amicus Curiae' Terkait Kasus Novel Baswedan Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Kurnia Ramadhana, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan amicus curiae terkait perkara kasus penganiayaan Novel Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan amicus curiae terkait perkara kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Amicus curiae dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.
"Kami berharap amicus curiae ini dapat dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Baca: Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut
Dia mengungkapkan ada tujuh poin yang menjadi fokus amicus curiae.
Pertama, dakwaan jaksa menafikan perbuatan terdakwa yang menghalangi proses hukum.
Upaya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan bentukan Polri yang menyebut ada kaitan serangan terhadap Novel dengan perkara yang ditangani sebagai penyidik KPK.
"Jaksa hanya mendakwa dengan Pasal terkait penganiyaan maka perkara ini akan berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani," kata Kurnia.
Baca: Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri Pelajaran Buat Novel Baswedan
Kedua, potensi permasalahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena penanganan perkara oleh Kepolisian dinilai sarat menuai persolan.
Merujuk catatan Komnas HAM, beberapa masalah yang disebut ICW antara lain tim Polda Metro Jaya tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting serta belum memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu yang diduga mengetahui akan adanya serangan.
Ketiga, dakwaan jaksa mengaburkan fakta serangan dapat mengancam korban. Serangan yang dialami Novel semestinya tidak hanya dipandang sekadar penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa melainkan pembunuhan berencana.
Dia menduga di dakwaan tersebut Jaksa hanya ingin mengaburkan fakta penyiraman air keras berpotensi untuk menghilangkan nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini korban, yaitu Novel Baswedan.
Baca: Ronny Bugis Tak Tahan Oleh Tekanan Pemberitaan Penyerangan Novel Baswedan Hingga Akui Perbuatan
Keempat, sketsa yang dirilis Polri berbeda dengan wajah dua terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.
Menurut ICW, hal ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.