Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Keluarkan Aturan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama New Normal

Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PANRB Keluarkan Aturan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama New Normal
Dok. Humas Kemenpan RB
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN.

Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi.

Selama tatanan normal baru, ASN bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Baca: Tes Logika - Jika Kamu Bisa Menjawab 13 Pertanyaan Ini Kurang dari 10 Detik, Kamu Genius!

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja.

Berita Rekomendasi

Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah diantaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Ada Pandemi dengan Pemberlakuan PSBB, Jadi Kesempatan Saling Berbagi ke Sesama

Lalu, kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi.

Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, agar menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas