Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Kenakan Pasal TPPU dan Sita Aset Nurhadi

Selain didesak menyita aset, lembaga antirasuah juga didorong untuk mengenakan Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Didesak Kenakan Pasal TPPU dan Sita Aset Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) didesak untuk secepatnya melakukan penyitaan aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selain didesak menyita aset, lembaga antirasuah juga didorong untuk mengenakan Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




"Mendesak KPK untuk segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi Cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya TPPU yang kemungkinan besar telah dilakukan," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Haris meminta KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU lantaran yang bersangkutan mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya dan menyembunyikan hartanya melalui istrinya Tin Zuraida, anak, menantunya Rezky Herbiyono, serta orang kepercayaannya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Lokataru, Haris menemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Baca: Nasib Sekolah di Era New Normal, Pihak Istana: Masih Dikaji, Mungkin Ditunda karena Berisiko

Di antaranya adalah tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, dan delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.

BERITA TERKAIT

Kemudian 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 jam tangan mewah seharga puluhan miliar rupiah.

Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin (1/6/) malam, keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima
Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin (1/6/) malam, keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau," kata Haris.

Haris mengaku menemukan indikasi kuat penggunaan nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana.

Atas dasar itu, KPK, menurut dia harus menindaklanjuti dugaan TPPU dengan menyita seluruh aset tersebut.

Baca: Mahasiswa di Jepang Bunuh 3 Anggota Keluarganya Pakai Bowshooter, Sang Bibi Terluka Parah

"Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," kata Haris.

Lebih lanjut, Haris berujar KPK juga mesti menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Nurhadi dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Sebab, Haris mengaku memperoleh lima tempat persembunyian yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK, serta ada beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian.

"Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi," ujar Haris.

Baca: Ekonomi Masih Tumbuh 2,9 Persen, Arief Poyuono Puji Tim Ekonomi Jokowi

"Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas