Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat

Apa Itu Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi perumahan - Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.

Dikutip dari PP tersebut, Senin (8/6/2020) Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Diwartakan Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020) dengan terbitnya PP nomor 25 Tahun 2020 maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.

RUMAH TAPAK - Tampak rumah tapak di Perumahan Korpri, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
RUMAH TAPAK - Tampak rumah tapak di Perumahan Korpri, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN. Ilustrasi - Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat . (Tribun Kaltim/Muhammad Arfan)

Baca: Komisi V DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera

Baca: PUPR: Dana FLPP Rp40 Triliun Bakal Dialihkan ke Tapera

Dalam PP tersebut dijelaskan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Berita Rekomendasi

Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut.

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Baca: Komisi V DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera

Baca: Soal Iuran Tapera pada 2021, Rizal Ramli Kritik Pemerintah Jokowi: Kenapa Sih Enggak Sabar Dikit

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Sementara pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri menjadi peserta kepada BP Tapera.

Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.

Tujuan pengelolaan Tapera yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Selanjutnya, proses pengelolaanya melalui penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan Tapera

1. Memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memberikan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sampai saat ini masih mengalami kesenjangan yang cukup tinggi, baik dilihat dari sisi kesenjangan rumah terbangun dan rumah dibutuhkan (backlog) maupun angka kebutuhan setiap tahunnya.

3. memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (affordability), ketersediaan dana (availability), akses ke sumber pembiayaan (accessibility), dan keberlanjutan pembiayaan (sustainability).

4. Menyediakan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu membayar biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.

Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja

1. Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

2. Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian.

3. Pemberi Kerja berkewajiban untuk:

a. Mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta

b. Melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah.

c. Menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciarr pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

d. Melakukan pemutakhiran data Pekeda yang terkait dengan kepesertaan Tapera.

e. Menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.

4. Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.

Hak dan Kewajiban Peserta

Hak Peserta

Peserta berhak untuk:

a. Mendapatkan pemanlaatan Dana Tapera.

b. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

c. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

d. Mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilaikekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.

Hak tersebut tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban Peserta

a. Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.

b. Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

(Tribunnews.com/Fajar/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas