Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Sekolah Online Melalui siap-ppdb.com, Berikut Alur Pendaftarannya

Pendaftaran sekolah dilakukan secara online, melalui siap-ppdb.com. Berikut syarat, alur dan cara pendaftarannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar Sekolah Online Melalui siap-ppdb.com, Berikut Alur Pendaftarannya
siap-ppdb.com
PPDB ONLINE 2020-Cara Daftar Sekolah Online Melalui siap-ppdb.com, Berikut Alur Pendaftarannya 

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).

Alur Pendaftaran Model C Plus

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com)

3. Calon peserta didik baru login menggunakan No Peserta, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin.

4. Calon peserta didik baru mengisi formulir secara online.

5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.

Rekomendasi Untuk Anda

6. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.

7. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).

Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan

Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online

PPDB
PPDB (siap-ppdb.com)

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur, yaitu Zonasi, Afirmasi dan Prestasi.

  • Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.

Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas.

Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50 persen (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas