Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, menjawab tudingan yang dilayangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Sebelumnya Neta menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

"Neta, fitnah, saya kira dia itu, mengintervensi KPK," kata Saor kepada Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).

Saor mengatakan bahwa Neta telah merusak kehormatan Novel. Selain itu, lanjutnya, Neta telah merusak martabat lembaganya.

Baca: ICW Minta KPK Segera Periksa Istri Nurhadi Tin Zuraida

"Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga," kata Saor.

Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat diskusi Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca  Revisi UU KPK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat diskusi Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Neta disarankan Saor agar dapat mengapresiasi kerja Novel.

Berita Rekomendasi

"Penangkapan Nurhadi kan cukup berat, kalau Neta tidak bisa mengapresiasi, jangan sampai alatnya orang tertentu. Jangan dia ikut terlibat menyembunyikan Nurhadi," Saor menegaskan.

Diketahui IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.

Atas dasar info tersebut, Neta menginginkan Dewan Pengawas KPK agar mengawasi kinerja Novel dalam penanganan perkara Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta.

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri pun telah menjawab tudingan Neta.

Ali memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK.

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan [Nurhadi] untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane," tegas Ali.

KPK, kata Ali, berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratya dengan pasal pencucian uang.

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas