Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta KPK Segera Periksa Istri Nurhadi Tin Zuraida

(ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa istri mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Minta KPK Segera Periksa Istri Nurhadi Tin Zuraida
menpan.go.id
Istri mantan sekretaris MA, Nurhadi (menpan.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa istri mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.

Selain Tin, ICW juga meminta KPK memeriksa anak Nurhadi. Hal tersebut lantaran saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Nurhadi diketahui bersama istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya.

"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannga, Senin (8/6/2020).

Kurnia mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Nurhadi menggambarkan situasi bahwa ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum, khususnya rombongan keluarga dari tersangka kasus suap mafia peradilan di MA tersebut.

Nurhadi dan Tin Zuraida.
Nurhadi dan Tin Zuraida. (istimewa/Tribun Jakarta)

"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan adanya Nurhadi, istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu dan Rezky Herbiyono sedang menjadi buronan," ujarnya.

Baca: Novel Baswedan Dituding Sandera Nurhadi, KPK Membantah

Seharusnya, kata Kurnia, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi bukan berkumpul dengan para buronan, tetapi mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke lembaga antirasuah.

Baca: Nurhadi Diduga Dilindungi Jenderal Polisi, BW: Feeling Saya KPK Enggak Berani Selidiki

ICW mendorong agar KPK berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian dua buronan itu selama ini.

BERITA REKOMENDASI

Merujuk pernyataan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto alias BW yang mengatakan 'family corruption' itu akan menjadi kebenaran, jika nantinya Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi serta Istri dan anak Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta obstruction of justice.

Untuk itu, menurut Kurnia, peran Istri dan anak Nurhadi menjadi penting didalami oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri Cs ini. Setidaknya, pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal.

"Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi? Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi? Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," kata Kurnia.

Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.


Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas