KPU: Data Pemilih Berbasis Data di Tingkat RT
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan di penyelenggaraan Pilkada ini, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berbasis data di rukun tetangga (RT).
Hal ini berbeda dibandingkan pada penyelenggaraan Pilkada ataupun Pemilu sebelumnya, di mana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berbasis data di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Masuk Zona Merah, Ojol Dilarang Beroperasi di Wilayah Ini
"Selama ini berbasis TPS, ini berbasis RT. Sekarang pendekatan kami ubah PPDB berbasis RT bukan TPS Sedapat mungkin (petugas,-red) tidak turun (ke lapangan,-red) kecuali (calon pemilih,-red) tidak dikenal," kata Viryan, Senin (8/6/2020).
Dia mengungkapkan setidaknya terdapat tiga alasan mengapa proses pencocokan dan penelitian data pemilih diubah dari berbasis TPS ke berbasis RT.
Salah satu diantaranya memanfaatkan data bantuan dari pemerintah melalui RT yang disampaikan kepada warga terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Masyarakat mempunyai grup Whatsapp RT, Komplek atau gang. Yang kedua, ada kegiatan sensus online. Sedikit banyak RT memutakhirkan (data,-red) warga juga berinteraksi. Dan yang ketiga terkait BLT (bantuan langsung tunai,-red) dan sejenisnya. Teman-teman di RT memutakhirkan," kata dia.
Dia menjelaskan upaya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah menyelenggarakan pemilihan umum 2019, pihak KPU RI meminta kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memutakhiran data pemilih khususnya di 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.
"Kami sudah mengingatkan agar data pemilih yang ada dimutakhirkan dengan baik. Maknanya 90-95 persen DPT yang akan dicoklit harapan sudah jauh lebih baik," ujarnya.
Selain menggunakan PPDB berbasis data di RT, pihak penyelenggara pemilu itu juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagai upaya mengetahui apakah calon pemilih sudah terdaftarkan untuk menggunakan hak pilih.