Politikus PAN Desak Pemerintah Lindungi ABK WNI yang Bekerja di Kapal Asing
Menurutnya, ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi WNI yang bekerja di kapal-kapal asing
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Politikus PAN Desak Pemerintah Lindungi ABK WNI yang Bekerja di Kapal Asing](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saleh-daulay-pan-nih.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian penuh kepada warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal asing.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Daulay menyikapi adanya dua ABK asal Indonesia yang nekat melompat dari kapal berbendera China ke laut di wilayah Selat Malaka.
Baca: 150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi: Sudah Masuk Unsur Pidana, Pelaku Masih Diselidiki
Aksi kedua ABK WNI itu ditengarai untuk menghindari tindakan kekerasan yang dilakukan bosnya.
“Saya dengar, ABK kita itu terjun dari kapal berbendera China. Lagi-lagi, alasannya karena kekerasan, ini tidak bisa dibiarkan. WNI yang bekerja di kapal-kapal asing wajib dilindungi," ujar Saleh saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi WNI yang bekerja di kapal-kapal asing.
Pertama, pemerintah harus menjalin kerjasama dengan pemerintah negara asing yang banyak mempekerjakan WNI.
Dalam kerjasama itu, kata Saleh, diharapkan ada klausul perlindungan bagi WNI.
Sehingga, kemana pun kapalnya berlayar, perlindungan penuh harus diberikan.
“Perlindungan itu termasuk upah, jam kerja, jaminan sosial, lembur, kesehatan, makan, istirahat, libur, dan hak-hak pekerja lainnya. Mereka tidak boleh menerima tindak kekerasan dan harus dibayar sesuai dengan kontrak kerja," papar Wakil Ketua Fraksi PAN itu.
Kedua, pemerintah harus memeriksa dan mendampingi seluruh agen pengirim jasa tenaga kerja yang bekerjasama dengan kapal-kapal asing.
"Agen-agen itu tidak boleh lepas tanggung jawab. Mereka diharapkan tetap ikut memantau keadaan para ABK yang dikirim," ucap Saleh
"Jika ada perlakuan yang tidak baik dan tidak benar, mereka harus ikut aktif memberikan perlindungan. Dalam hal ini, tentu bisa dilakukan bersama-sama dengan pemerintah," sambungnya.
Ketiga, pemerintah harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para ABK yang bekerja di kapal-kapal sebelum diberangkatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.