Belum Umumkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Firli Bahuri menjelaskan kenapa pihaknya hingga saat ini belum mengumumkan eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kenapa pihaknya hingga saat ini belum mengumumkan eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso sebagai tersangka.
Padahal Budi usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/6/2020) malam mengaku diperiksa sebagai tersangka.
"Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang. Pada saatnya kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Pasti kami sampaikan perkembangannya," kata Firli saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Baca: KPK Mengaku Belum Bisa Paparkan Secara Detil soal Dugaan Korupsi PT DI
Baca: Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Belum Umumkan
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengatakan, akan membuka secara rinci terkait kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Bahkan, muncul dugaan kalau akan diumumkan jika Budi resmi ditahan oleh KPK.
"Kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kami umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu," kilah Firli.
Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2020) malam, mantan Dirut Utama PT DI Budi Santoso mengakui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengakuan ini disampaikan Budi usai diperiksa penyidik KPK.
"Iya, tersangka saya pak," kata Budi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati demikian, Budi enggan mengungkap secara rinci kasus korupsi yang menjeratnya. Termasuk mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
Budi hanya menyebut penyidik menelisik harta kekayaan yang dimilikinya.
"Saya enggak tahu tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," kata Budi.
Untuk diketahui, penyidik KPK kembali menetapkan seorang petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun tersangka tersebut yakni BS, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan perusahaan pelat merah tersebut.