Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini

Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini
Tribun Batam/Hadi Maulana
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/7/2015). Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan kini menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker), dan baru bisa dicairkan secara keseluruhan bila peserta telah berusia 56 tahun.-Cara klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim Jaminan Hari Tua (JTH) secara online.

BPJS kini menyediakan layanan secara online, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

BPJS
BPJS (Ilustrasi Tribunnews)

Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Baca: Jadi Ketua Forum Internasional, Indonesia Dorong BPJS Kesehatan Bangun Sinergi Berskala Global

Baca: Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Tribun Pontianak)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas