Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INACA: Batas Kapasitas Penumpang Pesawat Ditambah, Kabar Baik Bagi Maskapai

Regulasi terbaru Kemenhub ini mengatur batas kapasitas penumpang di dalam pesawat yang awalnya 50 persen menjadi 70 persen.

Editor: Willem Jonata
zoom-in INACA: Batas Kapasitas Penumpang Pesawat Ditambah, Kabar Baik Bagi Maskapai
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA), menyebut regulasi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kapasitas penumpang menjadi kabar baik bagi industri penerbangan.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan regulasi terbaru Kemenhub ini mengatur batas kapasitas penumpang di dalam pesawat yang awalnya 50 persen menjadi 70 persen.

"Meski begitu, hal ini bukan berarti industri penerbangan kembali normal seperti dulu sebelum wabah Covid-19 menyebar," kata Denon dalam dialog virtual, Selasa (9/6/2020).

Baca: Lion Air Kembali Layani Penerbangan Rute Domestik Mulai 10 Juni

Menurut Denon, relaksasi kapasitas penumpang ini merupakan transisi untuk menghadapi new normal atau tatanan kehidupan baru.

Selain itu Denon mengatakan, adapun aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020.

"Dalam regulasi tersebut, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen tergantung pada jenis armadanya," kata Denon.

Baca: Terdampak Pandemi, Ini Perubahan Layanan Penerbangan Sejumlah Maskapai Terkenal Dunia

BERITA REKOMENDASI

Dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara, lanjut Denon, semua diatur mulai dari tiket, antrean, hingga kapasitas penumpang.

Denon pun mengimbau kepada seluruh anggota INACA, agar memahami aturan tersebut serta mematuhinya selama masa transisi hingga nantinya semua bisa kembali beroperasi penuh.

"Saya juga mengharapkan agar pengelolaan kapasitas penumpang ini betul-betul diperhatikan oleh maskapai penerbangan," ujar Denon

Penerapan kapasitas ini, menurut Denon, bila dijalankan dengan baik dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menggunakan pesawat kembali.

"Maka dari itu harus diperhatikan betul, baik dari operator penerbangan dan para maskapai juga. Bila kepercayaan masyarakat kembali, industri penerbangan diharapkan akan cepat recovery," kata Denon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas