Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Eks Kepala BAIS, 3 Masalah yang Dihadapi Jika Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Disahkan

Menurut Soleman, masalah pertama ada pada pertentangan dalam undang-undang yang mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Eks Kepala BAIS, 3 Masalah yang Dihadapi Jika Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Disahkan
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI - Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (9/4/2019). Simulasi yang mengangkat tema Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI ini digelar untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme.(Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengungkapkan tiga masalah yang dihadapi TNI jika rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme yang tengah menjadi polemik dipaksakan untuk dibahas dan disahkan.

Menurut Soleman, masalah pertama ada pada pertentangan dalam undang-undang yang mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU 34/2004) Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca: Kemendagri Minta Pelibatan Aktif Masyarakat di Tahapan Pilkada

Ia mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi terorisme pada UU 5/2018 didasarkan pada Peraturan Presiden.

Sedangkan pada UU 34/2018 ketentuan yang sama diadasarkan pada keputusan politik negara yakni Presiden dan DPR.

"Masalah kedua, kalau isi Perpres itu berisi tentang law enforcement (penegakan hukum) sesuai dengan KUHAP. Itu bukan keahlian TNI. Itu akan bertabrakan dengan Polisi," kata Soleman dalam Diskusi Webinar bertajuk "Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme" yang diselenggarakan
Selain itu menurut Soleman TNI juga akan berhadapan dengan persoalan Hak Asasi Manusia.

"Masalah yang ketiga, karena TNI itu bukan ahlinya penegak hukum, maka dikhawatirkan si terdakwa ini akan memperoleh ketidakpastian penyelesaian hukum. Sehingga TNI ini akan tertuduh sebagai pelanggar HAM," kata Soleman.

Baca: Hakim Tetapkan Uang Jaminan Rp 14 Miliar Untuk Mantan Polisi Pembunuh George Floyd

BERITA REKOMENDASI

Soleman sebelumnya bahkan dengan tegas pernah mengusulkan pembatalan R-Perpres tersebut.

"Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah," kata Soleman, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (1/6/2020) di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas