Kata Eks Kepala BAIS, 3 Masalah yang Dihadapi Jika Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Disahkan
Menurut Soleman, masalah pertama ada pada pertentangan dalam undang-undang yang mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengungkapkan tiga masalah yang dihadapi TNI jika rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme yang tengah menjadi polemik dipaksakan untuk dibahas dan disahkan.
Menurut Soleman, masalah pertama ada pada pertentangan dalam undang-undang yang mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU 34/2004) Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Baca: Kemendagri Minta Pelibatan Aktif Masyarakat di Tahapan Pilkada
Ia mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi terorisme pada UU 5/2018 didasarkan pada Peraturan Presiden.
Sedangkan pada UU 34/2018 ketentuan yang sama diadasarkan pada keputusan politik negara yakni Presiden dan DPR.
"Masalah kedua, kalau isi Perpres itu berisi tentang law enforcement (penegakan hukum) sesuai dengan KUHAP. Itu bukan keahlian TNI. Itu akan bertabrakan dengan Polisi," kata Soleman dalam Diskusi Webinar bertajuk "Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme" yang diselenggarakan
Selain itu menurut Soleman TNI juga akan berhadapan dengan persoalan Hak Asasi Manusia.
"Masalah yang ketiga, karena TNI itu bukan ahlinya penegak hukum, maka dikhawatirkan si terdakwa ini akan memperoleh ketidakpastian penyelesaian hukum. Sehingga TNI ini akan tertuduh sebagai pelanggar HAM," kata Soleman.
Baca: Hakim Tetapkan Uang Jaminan Rp 14 Miliar Untuk Mantan Polisi Pembunuh George Floyd
Soleman sebelumnya bahkan dengan tegas pernah mengusulkan pembatalan R-Perpres tersebut.
"Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah," kata Soleman, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (1/6/2020) di Jakarta.