Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akui Ikut Rapat Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan Bersama Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah mengikuti rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Akui Ikut Rapat Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan Bersama Kemenkumham
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah mengikuti rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rapat yang digelar secara daring pada 29 Mei 2020 itu diketahui membahas soal kenaikkan gaji pimpinan KPK.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antikorupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan tersebut.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Baca: Asosiasi Rumput Laut Indonesia: Tatanan Normal Baru untuk Tingkatkan Ekspor

Ali mengatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP ) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.

Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.

Berita Rekomendasi

Ali menegaskan pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Baca: Bamsoet: Pentingnya Kolaborasi dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 pada Usia Anak

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.

Perlu diketahui, saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya.

Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.

Baca: 2 Hari Bersembunyi Hutan, Penganiaya Istri dan Anak Tiri di Tretes Akhirnya Tertangkap

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Namun, beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan Informasi terkait dengan pembahasan antara KPK dan Kemenkumham terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika informasi ini benar, maka Ketua KPK Firli Bahuri telah berbohong kepada publik.

"Sebab, pada awal April lalu dia mengatakan bahwa seluruh Pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak lanjutkan pembahasannya," kata Kurnia, Selasa (9/6/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas