Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Pembatalan Haji, Menteri Agama Bakal Surati Pemerintah Arab Saudi

Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Pembatalan Haji, Menteri Agama Bakal Surati Pemerintah Arab Saudi
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini.

Menyusul keputusan tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten melalui Kementerian Luar Negeri.

Baca: Jakarta, Jatim, dan Sulsel Masih Jadi Provinsi dengan Kasus Covid-19 Baru Terbanyak per 9 Juni

"Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Nizar mengatakan, Kemenag menyampaikan kebijakan ini yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M.

Nizar berharap Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Indonesia membatalkan keberangkatan haji pada tahun ini.

"Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini," tutur Nizar.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, penyampaian surat melalui Kemlu dilakukan agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak disalahpahami sebagai intervensi.

Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi.

“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut," kata Nizar.

Baca: DPR Minta Menteri Agama Pastikan Kebenaran Informasi Arab Saudi dibolehkan Ibadah Haji

Seperti diketahui, dalam KMA No 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas