Tanggapi Pendapat Rizal Ramli soal 'Presidential Threshold', Fadli Zon: Yang Terbaik Nol Persen
Anggota DPR Fadli Zon memberi tanggapan atas pendapat Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli soal ambang batas pencalonan presiden
Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR Fadli Zon memberi tanggapan atas pendapat Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Dalam postingan di akun twitternya, Rizal Ramli mendukung upaya Rocky Gerung dan Dosen Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
"Saya dukung upaya tersebut. Threshold itu pada hakekatnya alat bagi oligarki untuk mempertahankan kekuasaaanya. Mereka tidak menghendaki putra putri terbaik bangsa menjadi pemimpin," demikian pernyataan Rizal Ramli.
Selain itu, Rizal Ramli juga menyebut PT menjadi 'sekrup meperasan', alat untuk memaksa calon bupati/walikota membayar Rp 10 miliar-50 miliar, gubernur Rp 50 miliar-Rp 200 miliar, dan presiden Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun upeti kepada partai-partai.
Rizal menyebut hal itu sebagai basis demokrasi kriminal.
Menanggapi cuitan Rizal Ramil, Fadli Zon memberi tanggapan.
Baca: Ikutan Posting Foto Wisuda SMA, Fadli Zon Pamer Nilai Tertinggi dan Lulus dengan Summa Cum Laude
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai, ambang batas pencalonan sebaiknya memang nol persen.
Namun, jika harus dibatasi, ia mengusulkan sebesar 10 persen.
Hal itu agar lebih banyak calon yang bisa dipilih oleh rakyat.
"Menurut sy yg terbaik presidential threshold nol persen, tp kalau harus ada pembatasan ya maksimum 10 persen. Agar lebih banyak pilihan di meja hidangan demokrasi," tulis Fadli Zon, Selasa (9/6/2020).
Untuk diketahui, RUU Pemilu saat ini sedang dibahas oleh DPR.
RUU Pemilu itu di antaranya mengatur soal ambang batas presiden.
Dalam UU Pemilu saat ini, ambang batas pencalonan Presiden ditetapkan sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Jika tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, maka calon presiden tidak bisa maju dalam Pilpres.