Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses siap-ppdb.com, Berikut Cara Daftar PPDB SD Online 2020 dan Unggah Dokumen Persyaratannya

Berikut cara untuk daftar dan mengunggah dokumen persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD online 2020 melalui siap-ppdb.com.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in Akses siap-ppdb.com, Berikut Cara Daftar PPDB SD Online 2020 dan Unggah Dokumen Persyaratannya
tangkapan layar/siap-ppdb.com
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD hingga SMA Online 2020 

- Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.

- Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

- Contoh daerah yang menerapkan:

Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung.

Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan

Berita Rekomendasi

Jalur Afirmasi

- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.'

- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Zonasi

- Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.

Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.

Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

- Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas