Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKB Usul Ambang Batas Parlemen Sebesar 7 Persen

"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping, sehingga menyederhanakan proses-proses politik," ucapnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PKB Usul Ambang Batas Parlemen Sebesar 7 Persen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ILUSTRASI - Sidang paripurna DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan abang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen, dari yang ada saat ini sebesar 4 persen.

Sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Fathan Subchi mengatakan, batasan 7 persen akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil.

Baca: Rencana Pimpinan KPK Naik Gaji Tuai Polemik, Berapa Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri Dkk?

"Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping, sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat," kata Fathan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Sementara terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Farthan menyebut PKB mendorong adanya penurunan menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu 2020.

Menurutnya, penurunan presenditial threshold untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca: PKS Menduga Pandemi Virus Corona di Indonesia Tak Hanya Satu Gelombang

“Kami mendorong agar presendential threshold diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam Pilpres mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” sambung Fathan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas