Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan sebagai tersangka.
Sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari kubu Ruslan Buton itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020).
"Diagendakan pukul 09.15 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Selasa (9/6/2020).
Upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
Baca: Ruslan Buton Dipecat dari Kesatuan TNI AD karena Sosok La Gode, Siapa Dia?
Sementara itu, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton mengharapkan agar pihak termohon ataupun perwakilan dapat dihadirkan ke persidangan
"Iya semoga lawan atau polisi hadir," tambahnya.
Tonin Tachta Singaimbun mengatakan permohonan praperadilan dapat diajukan ke pengadilan sebagai akibat termohon telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon, yaitu Ruslan Buton.
Baca: Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Ini Reaksi Polri
"Praperadilan digunakan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka," kata Tonin, Selasa (2/6/2020).
Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.
Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207
Menurut Tonin, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Baca: Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Sehingga, kata dia, tanpa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020, maka penetapan tersangka tidak sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.