Terdakwa Jiwasraya Bolak-Balik Jalani Rapid Test Covid-19 Ketika Dihadirkan ke Persidangan
"Kami (melakukan,-red) rapid (terdakwa-red). Mereka keluar masuk rumah tahanan, kami tes. Kesehatan terjamin," ujarnya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya (Persero) ke persidangan.
Pada Rabu (10/6/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Kuasa Hukum: Perkara Jiwasraya Harusnya Masuk Ranah Pasar Modal
Mereka yaitu, Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Kami menjaga. Kami memantau betul," kata Bima Suprayoga, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
Upaya menghadirkan para terdakwa tersebut ke persidangan sudah dilakukan sejak pekan lalu pada agenda sidang mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Untuk mengantisipasi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di antara para terdakwa, maka pihaknya secara rutin menggelar rapid test.
"Kami (melakukan,-red) rapid (terdakwa-red). Mereka keluar masuk rumah tahanan, kami tes. Kesehatan terjamin," ujarnya.
Dia mengharapkan agar keenam terdakwa itu dapat sehat selalu dan mengikuti jalannya persidangan sampai pembacaan putusan.
"Moga-moga mereka sehat terus supaya sidang berjalan," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Baca: Update Covid-19 di Indonesia 10 Juni 2020: Pemerintah Pantau 43.945 ODP dan Rawat 14.242 PDP
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.