Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia

Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah 1441H/2020M.

Permintaan komitmen layanan haji mujamalah tersebut merupakan bagian dari tampilan menu e-Hajj tahun ini. Terdapat kolom pilihan untuk TUH sebagai main user memberikan pilihan terkait pelayanan haji Mujamalah pada aplikasi itu.

"Ada dua pilihan, setuju atau muwafaqah dan menolak atau rafdh. Selama ini kami tidak menentukan pilihan hingga terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) 494 tahun 2020," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2020).

Setelah Kemenag menerbitkan KMA No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M, TUH langsung menolak permintaan komitmen layanan haji mujamalah.

Baca: Menteri Agama Bakal Lobi Arab Saudi untuk Penambahan Kuota Jemaah Haji

“Begitu KMA terbit dan mengatur juga masalah visa mujamalah, maka TUH langsung membuka tampilan aplikasi E-Hajj dan mengklik pilihan menolak (rafdh) melayani haji mujamalah 2020," ungkap Endang.

Meski begitu, Endang mengatakan proses yang dilakukan oleh TUH itu bukan berarti aplikasi E-Hajj sudah dibuka.

Berita Rekomendasi

Sistem operasional teknis perhajian pada e-Hajj masih tertutup. Sejumlah tampilan menu masih bisa dibuka, namun yang terkait system pemaketan layanan haji masih ditutup.

Baca: Menteri Agama: Presiden Tidak Ingin Penyelenggaraan Haji 2020 Batal

Seperti diketahui, dalam KMA No 494 tahun 2020, Kemenag membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas