Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold

Pengajuan Presidential Threshold sama dengan Parliamentary Threshold didasari pengalaman dua kali Pilpres terakhir.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold
IST
Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri) rapat bersama Ketua Bappilu Andi Arief, Ketua Departemen Perekonomian Demokrat Sartono Hutomo dan Wasekjen Demokrat Putu Supadma Rudana. 

Untuk sistem Pemilu, Kamhar mengatakan proporsional terbuka murni menjadi pilihan.

Baca: Beli Xpander di Bulan Juni, Ada Paket Pembiayaan Bunga Nol Persen Tenor 2 Tahun

Terlepas dari polemik kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, adalah langkah mundur dan mendegradasi kualitas demokrasi jika kembali pada sistem proporsional tertutup.

"Selain peningkatan kualitas partispasi, juga terwujud peningkatan kualitas representasi. Itu antara lain kelebihan sistem proporsional terbuka murni," katanya.

Namun untuk mengakomodir aspirasi para pejabat dan petugas partai dalam pemilu legislatif yang seringkali kalah dikala berhadapan dengan Caleg eksternal, menurut Kamhar, patut dipertimbangkan adanya Dapil Nasional sebesar 10% kursi.

Dijelaskan bahwa untuk mengakomodir gagasan Dapil Nasional ada dua alternatif yang bisa ditempuh.

Pertama, bersumber dari relokasi kursi dari Dapil yang ada secara proporsional utamanya dari Dapil yang memiliki jumlah kursi besar.

Dan kedua melalui penambahan jumlah kursi Anggota DPR.

Berita Rekomendasi

"Untuk besaran parliementary threshold, kami memandang 4% yang saat ini berlaku sudah cukup moderat dan memadai untuk penguatan sistem presidential," ujarnya.

Sementara untuk besaran presidential threshold kami berpandangan untuk sama dengan parlementary threshold.

"Artinya seluruh partai yang berhasil menempatkan kader-kadernya sebagai wakil rakyat di senayan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," tutur Kamhar.

Dijelaskan bahwa pengajuan Presidential Threshold sama dengan Parliamentary Threshold didasari pengalaman dua kali Pilpres terakhir yang hanya bisa menghadirkan dua pasangan Capres dan Cawapres telah mengakibatkan pembelahan dimasyarakat.

"Tingginya bilangan pembatas menjadi hambatan untuk hadirnya banyak pasangan putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi Pilpres, malah justeru menyuburkan oligarki Parpol dalam Pilpres," ujar Kamhar.

Sekretaris Bappilu Demokrat
Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri) bersama Ketua Bappilu Andi Arief

Menurutnya, ini penting dan mendesak untuk dikoreksi sebab jangan sampai pemikiran untuk penghematan rupiah yang menjadi pangkal mendorong pembatasan calon agar tak berlangsung dua putaran, malah mesti dibayar lebih mahal dengan retaknya kohesifitas sosial dan perpecahan antar anak bangsa sendiri.

"Pemikiran kami, ketika partai telah melewati ambang batas parlemen artinya telah mendapatkan legitimasi yang cukup dari rakyat untuk kemudian memiliki hak menjadi saluran mengajukan putra-putri terbaik bangsa sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Kamhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas