Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold

Pengajuan Presidential Threshold sama dengan Parliamentary Threshold didasari pengalaman dua kali Pilpres terakhir.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold
IST
Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri) rapat bersama Ketua Bappilu Andi Arief, Ketua Departemen Perekonomian Demokrat Sartono Hutomo dan Wasekjen Demokrat Putu Supadma Rudana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini tengah bergulir di Komisi II DPR sebagai hak inisiatif Anggota DPR menjadi perhatian tersendiri bagi semua partai politik, termasuk Partai Demokrat.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan di tengah-tengah padatnya agenda Bappilu menjaring dan mempersiapkan keikutsertaan para pasangan calon yang diusung dan didukung Partai Demokrat pada Pilkada serentak 2020, Bappilu juga mengikuti dan berpartisipasi aktif pada pembahasan tentang RUU Pemilu.

"Tentu dengan sesuai arahan Mas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tegas Kamhar kepada pers, Kamis (11/6/2020).

Kamhar mengatakan pembicaraan dan diskusi tentang RUU Pemilu ini bahkan selalu mendapatkan porsi yang diperbincangkan dalam setiap safari politik yang dilakukan Bappilu Partai Demokrat dalam menjalin silaturahmi lintas partai politik. 

Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam

"Saat bertemu Pimpinan PAN, Pimpinan Partai Golkar dan Pimpinan PKS pada pertengahan Mei dan awal Juni kemarin," ujarnya.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Menurut Kamhar, ada beberapa isi krusial yang menjadi perhatian bersama, seperti:

1. Besaran jumlah kursi per dapil (district magnitude).

BERITA TERKAIT

2. Metode penghitungan suara konversi menjadi kursi.

3. Sistem pemilu terbuka atau tertutup.

4. Besaran persentase parliementary threshold

5. Besaran persentase Presidential threshold.

Kamhar mengatakan hasil kajian Bappilu Demokrat menyikapi lima poin krusial di atas adalah bahwa untuk besaran jumlah kursi per dapil yakni 3-10 kursi per dapil seperti yang digunakan pada tiga kali Pemilu terakhir sudah sangat baik.

Dimana coverage area per dapil masih terjangkau dan interaksi dengan konstituen pun masih terjalin baik.

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

"Berkaitan dengan metode penghitungan suara sainte lague yang digunakan pada Pileg 2019, Partai Demokrat memandang sudah pas untuk dilanjutkan," ujarnya.

Untuk sistem Pemilu, Kamhar mengatakan proporsional terbuka murni menjadi pilihan.

Baca: Beli Xpander di Bulan Juni, Ada Paket Pembiayaan Bunga Nol Persen Tenor 2 Tahun

Terlepas dari polemik kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, adalah langkah mundur dan mendegradasi kualitas demokrasi jika kembali pada sistem proporsional tertutup.

"Selain peningkatan kualitas partispasi, juga terwujud peningkatan kualitas representasi. Itu antara lain kelebihan sistem proporsional terbuka murni," katanya.

Namun untuk mengakomodir aspirasi para pejabat dan petugas partai dalam pemilu legislatif yang seringkali kalah dikala berhadapan dengan Caleg eksternal, menurut Kamhar, patut dipertimbangkan adanya Dapil Nasional sebesar 10% kursi.

Dijelaskan bahwa untuk mengakomodir gagasan Dapil Nasional ada dua alternatif yang bisa ditempuh.

Pertama, bersumber dari relokasi kursi dari Dapil yang ada secara proporsional utamanya dari Dapil yang memiliki jumlah kursi besar.

Dan kedua melalui penambahan jumlah kursi Anggota DPR.

"Untuk besaran parliementary threshold, kami memandang 4% yang saat ini berlaku sudah cukup moderat dan memadai untuk penguatan sistem presidential," ujarnya.

Sementara untuk besaran presidential threshold kami berpandangan untuk sama dengan parlementary threshold.

"Artinya seluruh partai yang berhasil menempatkan kader-kadernya sebagai wakil rakyat di senayan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," tutur Kamhar.

Dijelaskan bahwa pengajuan Presidential Threshold sama dengan Parliamentary Threshold didasari pengalaman dua kali Pilpres terakhir yang hanya bisa menghadirkan dua pasangan Capres dan Cawapres telah mengakibatkan pembelahan dimasyarakat.

"Tingginya bilangan pembatas menjadi hambatan untuk hadirnya banyak pasangan putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi Pilpres, malah justeru menyuburkan oligarki Parpol dalam Pilpres," ujar Kamhar.

Sekretaris Bappilu Demokrat
Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri) bersama Ketua Bappilu Andi Arief

Menurutnya, ini penting dan mendesak untuk dikoreksi sebab jangan sampai pemikiran untuk penghematan rupiah yang menjadi pangkal mendorong pembatasan calon agar tak berlangsung dua putaran, malah mesti dibayar lebih mahal dengan retaknya kohesifitas sosial dan perpecahan antar anak bangsa sendiri.

"Pemikiran kami, ketika partai telah melewati ambang batas parlemen artinya telah mendapatkan legitimasi yang cukup dari rakyat untuk kemudian memiliki hak menjadi saluran mengajukan putra-putri terbaik bangsa sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Kamhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas