Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Sepakati Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 Lembaga

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan nasional.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendagri Sepakati Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 Lembaga
Kemendagri
Kemendagri Sepakati Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 Lembaga, Berikut Daftarnya 

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan nasional.

Melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga, Kamis (11/6/2020).

Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian berdalih pemanfaatan data ini diberikan kepada lembaga berbadan hukum yang jelas, yang tujuannya ditujukan untuk pembangunan nasional.

Mendagri berujar data tersebut dipergunakan untuk mendukung lembaga pengguna data ini agar dapat melaksanakan tugas organisasinya dan memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa diberbagai bidang.

"Termasuk masalah finance, masalah perbankan, masalah sosial dan masalah-masalah lain yangs secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Data kependudukan merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara demokratis saat ini.

Baca: Pasar Sepeda Motor Memburuk, Astra Honda Revisi Target Penjualan Jadi 3 Juta Unit

Baca: Jubir Presiden Beberkan Modal Desa untuk Bangkitkan Ekonomi yang Terdampak Pandemi

Baca: Dokter Reisa Sebut Cuci Tangan Protokol Kesehatan Terpenting: Karena Ada Ribuan Bakteri di Tangan

Baca: Kemendes: 60 Persen Dana Desa untuk BLT dan Penanganan Covid-19

Berita Rekomendasi

Hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia.

Namun, Mantan Kapolri itu menekankan agar penggunaan data tetap menghormati hak-hak privasi warga negara, serta tidak disalahgunakan, apalagi menyangkut pelanggaran hukum.

"Privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” tegasnya.

Tito juga meminta Sistem pengamanan (security) untuk langkah verifikasi pemanfaatan data kependudukan diperketat.

Bahkan, ia juga menekankan pentingnya memperkuat moralitas personel yang mengamati sistem guna menghindari penyalahgunaan data.

“Security system yang ada di duckapil dan juga di lembaga pengguna, meskipun sekali lagi yang disampaikan adalah hak aksesnya, bukan data, jadi hanya memverfikasi data yang sudah ada pada lembaga pengguna untuk dikonfirmasi. Tapi ini juga perlu dijaga system security maupun personalnya, memperkuat moralitas daripada personel yang mengamati sistem itu,” tuturnya.

Adapun daftar 13 lembaga dan beserta perwakilan yang menandatangani perjanjian tersebut, diantaranya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas