Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap di Bakamla

Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap di Bakamla
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Dua tersangka itu antara lain Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

"LM dan JMA diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

KPK menetapkan Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.

Tak hanya Leni dan Juli, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo.

Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.

BERITA TERKAIT

Sementara Rahardjo Pratjihno prosesnya masih berjalan di pengadilan. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar.

Rahardjo memperkaya diri sendiri sebanyak Rp60,3 miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo yang juga mantan politikus PDIP sebesar Rp3,5 miliar.

Kasus ini bermula pada 2016. Saat itu terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla.

Pada awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan.

Meski demikian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Pada 16 Agustus 2016 ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar.

Selanjutnya pada 16 September 2016 PT CMI Teknologi ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas