Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik Telah Berakhir, Warga Sudah Bisa ke Luar Kota?

Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020. Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Larangan Mudik Telah Berakhir, Warga Sudah Bisa ke Luar Kota?
Tribunnews/Dany Permana
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan melewati Tol Jakarta-Cikampek di Cek Point KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). H-1 Lebaran 2020 jalan Tol Jakarta-Cikampek arah ke Bandung dan Cirebon tampak lengang akibat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.




Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.

BERITA TERKAIT

Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Salah satu contohnya seperti Jabodetabek.

Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020:

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas