Pelanggaran Netralitas ASN di Medsos, KASN Bakal Blok Status Kepegawaian
Dia menuturkan ada empat langkah yang bakal dilakukan oleh KAS untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membenarkan penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada di media sosial. Dalam hal ini, KASN telah melakukan sejumlah langkah.
"Terkait modus pelanggaran netralitas ASN, memang betul trend pelanggaran banyak dilakukan di media sosial," kata Askom bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni Anwar kepada Tribunnews, Kamis (11/6/2020).
Dia menuturkan ada empat langkah yang bakal dilakukan oleh KAS untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Yang paling pertama, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada ASN.
"Sosialisasi dan publik campaign untuk mengajak ASN agar Netral dalam pilkada," jelasnya.
Yang kedua, KASN bersama Bawaslu telah menyiapkan suatu perjanjian kerja sama untuk pengawasan netralitas ASN.
Baca: Pasal Tentang Pers di Omnibus Law Cipta Kerja Diminta Dihapus
"Kami bersama Bawaslu menyiapkan perjanjian kerjasama dalam rangka penguatan kolaborasi dengan Bawaslu dalam efektivitas pengawasan netralitas ASN. Mulai dari tukar menukar data dan informasi, pencegahan, penindakan, dan pengawasan," bebernya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pengawasan netralitas ASN. Nantinya SKB itu akan diikuti oleh empat lembaga lainnya.
"Kami bersama 4 lembaga lainnya menyiapkan SKB terkait pengawasan netralitas ASN," jelas dia.
Terakhir, pihaknya meminta seluruh ASN untuk mentaati rekomendasi KASN terkait netralitas dalam pemilu. Jika tidak, pihaknya akan berkoordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar status kepegawaian ASN itu diblok.
"Apabila rekomendasi KASN tidak ditindak lanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka KASN berkoordiansi dengan BKN agar status kepegawaian ASN yang dimaksud diblok sampai rekomendasi KASN di tindaklanjuti PPK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, mengungkap media sosial menjadi sarana yang dimanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Menurut dia, bentuk pelanggaran di media sosial dan media massa berbentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.
"Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos. Meskipun mereka tidak menyadari hal itu sebagai bentuk keberpihakan," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Rabu (10/6/2020).
Dia menjelaskan dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya ada beberapa tren pelanggaran ASN.
Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.
"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran," urai dia.
Abhan mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar.
"Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.