Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Login Melalui ppdb.jakarta.go.id, Berikut Cara Daftar Sekolah Online!

Pendaftaran sekolah di Jakarta mulai dilakukan secara online pada 11 Juni 2020, berikut syarat, alur dan cara pendaftarannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Login Melalui ppdb.jakarta.go.id, Berikut Cara Daftar Sekolah Online!
Tangkapan layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Login Melalui ppdb.jakarta.go.id, Berikut Cara Daftar Sekolah Online! 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran sekolah kembali dilaksanakan melalui portal siap-ppdb.com.

Sementara dilansir dari Twitter @PPDBDKI, Pendaftaran PPDB secara daring akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan informasi mengenai pelaksanaan PPDB Daring Tahun 2020/2021.

PPDB ONLINE 2020
PPDB ONLINE 2020 (siap-ppdb.com)

Sebelum melakukan pendaftaran, berikut kriteria CPDB yang harus melakukan Pra Pendaftaran:

1. Domisili dalam provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta

2. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah dalam Provinsi DKI Jakarta

3. Domisili Luar Provinsi DKI Jakarta dan Sekolah Luar Provinsi DKI Jakarta

Rekomendasi Untuk Anda

4. Lulusan tahun 2018 atau 2019

5. Berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama

6. Berasal dari sekolah asing

Layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah Sistem Layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.

Layanan ini digunakan untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Layanan ini dapat diakses melalui dekstop, laptop, tablet maupun mobile phone baik dengan layanan internet, SMS dan aplikasi Android.

PPDB
PPDB (siap-ppdb.com)

Dilansir dari siap-ppdb.com, kegiatan PPDB berpotensi tinggi membuat masa berkumpul di tempat publik seperti sekolah dan Dinas Pendidikan.

Maka untuk mendukung dan meminimalisir penyebaran COVID-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas