Rapat Komisi II DPR Dengan Mendagri, Menkeu, dan KPU Hasilkan 2 Kesimpulan
Rapat antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Covid-19 berakhir sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (11/6/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Covid-19 berakhir sekira pukul 20.30 WIB, Kamis (11/6/2020).
Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tesebut berlangsung kurang lebih 7,5 jam.
Rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan.
Kesimpulan dibacakan pimpinan rapat yang sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Pertama, dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui bahwa kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp4.768.653.968.
Baca: Masuk Zona Merah di Jakarta, PMI Bantu Semprot Disinfektan di Lingkungan Bidara Cina
Kemudian Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020 akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing.
Baca: Rapid Test Massal BIN di Surabaya Diapresiasi Sejumlah Pihak Termasuk Anggota Dewan
Kedua, untuk realisasi pemenuhan tambahan anggaran tersebut di atas, Menteri Keuangan RI sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Gugus Tugas Percepata Penanganan Covid-19, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020.
40 Daerah yang Gelar Pilkada Masuk Zona Merah Covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta penyelenggara Pilkada mengetahui dan memahami detil daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Dalam mengukur tingkat penularan virus corona suatu daerah, Gugus Tugas membaginya menjadi empat zonasi.
Pertama, zona merah yaitu zona risiko penularan tinggi.
Kedua zona oranye yakni zona risiko sedang.
Ketiga, zona kuning yakni zona risiko rendah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.