Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Novel Baswedan memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan persidangan hanya berjalan secara formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dann pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).
Dalam cuitan selanjutnya, Novel Baswedan lantas menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi) @jokowi.
Novel mengucapkan selamat kepada Jokowi atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.
Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan
"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.
Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6/2020) siang.
Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Ajukan Pembelaan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir, kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek Perumahan tempat tinggal Novel.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.