Anak Nurhadi Ikut Diperiksa KPK
Selain memeriksa Rizqi, penyidik juga akan memeriksa seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020. (ilham/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.