Anak Nurhadi Ikut Diperiksa KPK
Selain memeriksa Rizqi, penyidik juga akan memeriksa seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Rizqi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang menjerat ayahnya itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Selain memeriksa Rizqi, penyidik juga akan memeriksa seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo.
"Yang bersangkutan diperiksa juga untuk HSO," kata Ali.
Selain itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi juga diperiksa sebagai saksi untuk menantunya Rezky Herbiyono. Pun sebaliknya begitu.
"Kedua tersangka diperiksa silang," kata Ali.
Dua tersangka telah memasuki Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.26 WIB tanpa memberikan pernyataan.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ,serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020. (ilham/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.