Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cegah Covid-19, Bawaslu Minta Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020

Namun diperlukan perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih tetapi juga para penyelenggara baik petugas KPU dan Bawaslu di daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Covid-19, Bawaslu Minta Perlindungan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pilkada 2020
Tribunnews.com/Genik Lendong
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. 

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas