Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekonom Indef Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan

Lahan pertanian tiap tahun terus menyusut dan berganti rupa menjadi properti, infrastruktur, atau peruntukan lainnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ekonom Indef Soroti Maraknya Alih Fungsi Lahan
dok. Kementan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan monitoring yang dilakukan KPK terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terdapat sejumlah permasalahan kunci dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia sebagai negara agraris tengah menghadapi ancaman alih fungsi lahan.

Lahan pertanian tiap tahun terus menyusut dan berganti rupa menjadi properti, infrastruktur, atau peruntukan lainnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira menilai adanya ketidaksinkronan antara perlindungan lahan pertanian dengan agenda pembangunan nasional.

Baca: Pemprov Lampung Berlakukan Perda LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Bahkan, keduanya terlihat saling menegasikan.

"Selama ini (pertanian dan pembangunan) saling menegasikan. Sepanjang pantai utara Jawa ketika terjadi pembangunan infrastruktur yang gencar, produksi pertanian berkurang. Padahal daerah Karawang itu jadi lumbung padi utama di Jawa, bahkan Indonesia," kata Bhima dalam siaran tertulis pada Kamis (11/6/2020).

Baca: Lawan Covid-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Untuk mengatasi masifnya alih fungsi lahan ini, pemerintah menurut Bhima harus berani bersikap tegas.

Terutama terkait dengan perencanaan dan pengaturan zonasi wilayah.

BERITA REKOMENDASI

"Pertama adalah zonasi yang tegas, kalau jalur hijau untuk pertanian ya tidak boleh dibuat pemukiman, proyek infrastruktur maupun pabrik. Itu harusnya ada harga mati, sanksi keras," ujar Bhima.

"Ini juga untuk cegah spekulan tanah bermain harga," lanjutnya.

Kemudian, selain penegakan aturan yang tegas, peran Kepala Daerah juga sangat penting.

Terutama dalam mencegah terjadinya korupsi pemberian izin antara pemerintah dan pebisnis.

"Korupsi soal perizinan lahan harus dibabat habis. Jangan ada lagi kasus konversi lahan pertanian untuk jadi pabrik misalnya karena aparatur daerahnya bisa disuap," terangnya.


Dalam catatan Bhima, alih fungsi lahan pertanian cukup masif terjadi di Indonesia.

Per tahun luas lahan baku sawah alami penyusutan hingga 120.000 hektar.

Menurutnya, situasi ini cukup gawat karena didorong oleh masifnya pembangunan infrastruktur, pabrik dan properti.

Sementara itu, ada korelasi antara alih lahan pertanian dengan kenaikan impor pangan.

Tahun 2018 lalu misalnya, impor beras tembus 2,2 juta ton. Sedangkan, impor sayuran tembus 11,5 triliun di 2019.

Padahal di tengah pandemi, kemandirian pangan merupakan syarat kunci untuk bertahan.

Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Alih Fungsi Lahan Pertanian Terus Terjadi, Ekonom Bhima Yudhistira: Agenda Pembangunan Tidak Sinkron

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas