KPK Periksa Seorang Nelayan untuk Usut Kasus Suap Nurhadi
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang nelayan bernama Agus Hariyanto, Jumat (12/6/2020).
Agus akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain memeriksa Agus, penyidik KPK turut memanggil seorang saksi lainnya.
Dia adalah Jap Anastasia yang disebut KPK sebagai swasta. Jap juga diperiksa untuk tersangka Hiendra.
Baca: Penyidik KPK Mulai Telusuri Aset-aset Milik Istri Nurhadi
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.