KPK Tahan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia di Rutan Pomdam Jaya Guntur
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Masih Kaji Keberatan Orang Tua Murid Soal Sistem Zonasi PPDB
Dalam konferensi pers, Budi dan Irzal tampak turut dihadirkan.
Posisinya membelakangi kamera.
Mereka sudah memakai rompi oranye tahanan KPK.
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Irzal ditahan di Rutan K4 KPK.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," ungkap Firli.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.