KPK Tahan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Dalam konferensi pers, Budi dan Irzal tampak turut dihadirkan.
Posisinya membelakangi kamera.
Mereka sudah memakai rompi oranye tahanan KPK.
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Kapolda Metro Jaya Sebut Peredaran Narkoba di Jakarta Meningkat Sejak Pandemi Corona, Ini Dugaannya
Sementara Irzal ditahan di Rutan K4 KPK.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar.
Baca: Polisi Gagalkan Penyeludupan 336 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh yang Dikemas Dalam Satu Set Sofa
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," ungkap Firli.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Baca: Kasus Covid-19 di Jawa Timur Tinggi, dr Tirta Singgung Nyali Warga yang Besar: Saya Akui, Wani Perih
Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.