Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum

Firli Bahuri berharap majelis hakim akan memvonis dua pelaku penyiraman air keras penyidik Novel Baswedan dengan hukuman yang tepat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penganiaya Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap majelis hakim akan memvonis dua pelaku penyiraman air keras penyidik Novel Baswedan dengan hukuman yang tepat.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang merupakan mantan anggota Brimob Polri dengan dihukuman 1 tahun pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

"Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baca: Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak

Jenderal polisi bintang tiga itu mempercayakan keputusannya kepada majelis hakim.

Kata Firli, pihaknya akan mengikuti proses hukum.

Berita Rekomendasi

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum," kata Firli Bahuri.

Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Baca: Update Kasus Novel Baswedan: 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Baca: Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas