Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah

Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah
Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.

Termasuk di tempat kerja.

Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.

Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah digodok.

Rekomendasi Untuk Anda

Yakni pertama soal shift kerja PNS.

Shift 1 akan berlangsung dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB.

Shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui maka sistem kerja akan diatur secara terpisah.

Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.

Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.

Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut menteri sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas