Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.
Termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok.
Yakni pertama soal shift kerja PNS.
Shift 1 akan berlangsung dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB.
Shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui maka sistem kerja akan diatur secara terpisah.
Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.
Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.
Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.