Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah

Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah
Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat.

Termasuk di tempat kerja.

Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.

Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).

Ada beberapa usulan yang tengah digodok.

BERITA REKOMENDASI

Yakni pertama soal shift kerja PNS.

Shift 1 akan berlangsung dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB.

Shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui maka sistem kerja akan diatur secara terpisah.

Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.


Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.

Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas