Tunggu Kepastian Pencairan Anggaran, KPU Mundurkan Waktu Verifikasi Calon Perseorangan
Pemerintah diminta segera mencairkan dana tambahan sebesar RP 4,7 Triliun untuk kepentingan penyelenggaraan Pilkkada 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan tetap dimulai pada pertengahan bulan Juni 2020.
Namun, dia meminta, pemerintah segera mencairkan dana tambahan sebesar RP 4,7 Triliun untuk kepentingan penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah tersebut.
Sebab, kata dia, tanpa tersedianya anggaran untuk membeli alat pelindung diri (APD) akan sangat berbahaya bagi petugas Badan Adhoc yang bekerja secara langsung di lapangan.
Baca: Rapat Komisi II DPR Dengan Mendagri, Menkeu, dan KPU Hasilkan 2 Kesimpulan
Baca: Pilkada Serentak 2020, KPU Butuh Jutaan Masker dan Sabun Cair
"KPU perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD)," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan
perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Secara keseluruhan, menurut Arief, tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.
Sejauh ini, dia menilai, KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran.
Baca: Pilkada 9 Desember Dinilai Berisiko, Anggaran Rp 10 Triliun Sebaiknya untuk Penanggulangan Covid-19
Selain itu, KPU RI telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
"Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol Kesehatan Covid-19," tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penambahan anggaran dilakukan untuk menambah protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 478 miliar. Serta, tambahan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,024 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.
Tambahan anggaran ini diajukan untuk menyelenggarakan tahapan lanjutan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Diketahui, tahapan pemilihan akan kembali dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.