Harta Benda Imam Nahrawi Disita Jika Tak Membayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar
Imam disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Baca: Update Corona di Dunia Sabtu 13 Juni 2020: Total 7,7 Kasus, India Tembus 309.603 Kasus
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlit Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.
Sedangkan, hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Jaksa Ronald Worotikan mengungkapkan, salah satu alasan menutut hukuman berat kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, perbuatan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.
Baca: Sumbar Marc Marquez: Jika Ingin Juara MotoGP Kalahkan Saya
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ujar Ronald saat membacakan tuntutan.
Seharusnya, kata dia, selama menjabat sebagai pejabat publik, Imam Nahrawi dapat memberikan contoh yang baik bagi yang lain.
Selain itu, dia menilai, selama persidangan, Imam tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan. (glery/tribunnetwork/cep)