Kementan Perlu Terbitkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Peraturan tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, baik di tempat ibadah atau di ruma
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan peraturan terkait penjualan dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Effendi menilai peraturan tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, baik di tempat ibadah atau di rumah warga.
"Peraturan itu nantinya harus bisa memberikan upaya yang solutif bagi para penjual dan pemotong hewan kurban saat pandemi ini," ujar Effendi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
Dia turut meminta pelibatan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya dalam penjualan hewan kurban.
Baca: Karyawannya Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep di Ayam Geprek Sujono
Sehingga organisasi dan lembaga amil zakat tersebut nantinya bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
Baca: Pendapatan Anjlok, Manajemen KRL Commuter Line Minta Penyesuaian Tarif
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan, baik itu penjual maupun pembeli.
"Penjual hewan kurban harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan," kata dia.
Baca: Untuk Menyambung Hidup dan Biayai Orangtua yang Sakit, Artis Yati Surachman Sampai Pinjam Uang
"Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman," imbuhnya.
Baca: Dinar Candy Batal Dinikahi Pacar Gara-gara Temukan Video dan Foto-foto Seksinya di Instagram
Selama kegiatan kurban, Effendi juga menegaskan setiap orang untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung. Begitu pula saat kembali ke rumah diharapkan langsung membersihkan diri.
Pun demikian dengan kegiatan pemotongan hewan kurban yang harus menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield.
Selain itu, Effendi mengimbau agar pemerintah dan dinas kabupaten/kota di daerah membina dan mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan harus bersinergi saat penjualan dan pemotongan hewan qurban tahun ini. Sehingga, masyarakat bisa benar-benar menerapkan protokan kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan pemerintah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.