Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Sandiaga Uno Terhadap Program Tapera

Yang dikritik Sandiaga Uno, adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kritik Sandiaga Uno Terhadap Program Tapera
Kontan
Ilustrasi perumahan 

“Kita fokus dulu nih pandemi Covid-19 kita selesaikan, dampak ekonominya kita selesaikan. Dan pemerintah perlu menambah jumlah paket-paket yang harus digunakan untuk menstimulus ekonomi,” pungkas Sandi.

Tapera

Seperti diberitakan, pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.

Dikutip dari PP tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Diwartakan Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020) lalu, dengan terbitnya PP nomor 25 Tahun 2020 maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.

Dalam PP tersebut dijelaskan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Berita Rekomendasi

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas