Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSHK: Pelaku Penyiraman Air Keras di Eropa dan Asia Selatan Biasanya Dihukum 10 Tahun Penjara

Jika melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PSHK: Pelaku Penyiraman Air Keras di Eropa dan Asia Selatan Biasanya Dihukum 10 Tahun Penjara
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pada 11 April 2017 lalu.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel Baswedan itu marak terjadi di Negara Inggris, Negara-Negara di Kawasan Asia Selatan, dan juga pernah terjadi di Indonesia.

Baca: PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja

Jika melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara.

“Ini banyak terjadi di negara-negara Asia Selatan, yaitu Pakistan, India, Bangladesh. Walaupun secara jumlah kasus di Inggris (lebih banyak,-red)” kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020).

Dia menjelaskan, motif penyiraman air keras di Inggris dan negara-negara kawasan Asia Selatan berbeda.

Untuk di Inggris, penyiraman air keras itu dilakukan pada saat perkelahian antar gangster dan kasus-kasus, di mana pelaku memanfaatkan air keras untuk melukai korban dengan alasan secara mudah dapat menghilangkan barang bukti.

BERITA TERKAIT

Sedangkan, untuk motif di negara-negara kawasan Asia Selatan, perbuatan didasari dendam dan ada hubungan personal antara pelaku dengan korban.

“Tujuan jelas untuk melukai berat. Di Negara Asia Selatan ada motif mempermalukan korban. Di Negara Asia Selatan ini cara saya mempermalukan kamu (korban,-red)” kata dia.

Dampak akibat penyiraman air keras, kata dia, mengakibatkan kondisi fisik, psikologis, dan ekonomi terganggu.

“Dari segi substansi itu air keras ada beberapa jenis. Yang jelas merusak lapisan kulit. Akibat melukai kulit sampai tampilan fisik berubah,” kata dia.

Mengingat akibat yang ditimbulkan dari penyiraman air keras kepada korban, maka pelaku yang melakukan tindak pidana rata-rata diberi hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.

“Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari 10 tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup.

Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara 7 sampai 14 tahun,” kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas