PSHK: Pelaku Penyiraman Air Keras di Eropa dan Asia Selatan Biasanya Dihukum 10 Tahun Penjara
Jika melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pada 11 April 2017 lalu.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel Baswedan itu marak terjadi di Negara Inggris, Negara-Negara di Kawasan Asia Selatan, dan juga pernah terjadi di Indonesia.
Baca: PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja
Jika melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara.
“Ini banyak terjadi di negara-negara Asia Selatan, yaitu Pakistan, India, Bangladesh. Walaupun secara jumlah kasus di Inggris (lebih banyak,-red)” kata dia, di sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan”, Sabtu (13/6/2020).
Dia menjelaskan, motif penyiraman air keras di Inggris dan negara-negara kawasan Asia Selatan berbeda.
Untuk di Inggris, penyiraman air keras itu dilakukan pada saat perkelahian antar gangster dan kasus-kasus, di mana pelaku memanfaatkan air keras untuk melukai korban dengan alasan secara mudah dapat menghilangkan barang bukti.
Sedangkan, untuk motif di negara-negara kawasan Asia Selatan, perbuatan didasari dendam dan ada hubungan personal antara pelaku dengan korban.
“Tujuan jelas untuk melukai berat. Di Negara Asia Selatan ada motif mempermalukan korban. Di Negara Asia Selatan ini cara saya mempermalukan kamu (korban,-red)” kata dia.
Dampak akibat penyiraman air keras, kata dia, mengakibatkan kondisi fisik, psikologis, dan ekonomi terganggu.
“Dari segi substansi itu air keras ada beberapa jenis. Yang jelas merusak lapisan kulit. Akibat melukai kulit sampai tampilan fisik berubah,” kata dia.
Mengingat akibat yang ditimbulkan dari penyiraman air keras kepada korban, maka pelaku yang melakukan tindak pidana rata-rata diberi hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.
“Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari 10 tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup.
Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara 7 sampai 14 tahun,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.