Baru Satu Pelapor Korupsi yang Terima Premi dari KPK Sejak 2016
Diperlukan validasi data yang akurat untuk memutuskan pelapor yang memenuhi syarat menerima premi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, sejak 2016 hingga tahun ini, baru satu pelapor korupsi yang menerima premi dari lembaga antirasuah.
"Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, hanya satu orang pada sekitar tahun 2016 yang telah mendapatkan reward premi sebagai pelapor sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Ali membeberkan sejumlah kendala yang membuat tidak semua pelapor korupsi mendapat premi setelah laporannya diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Salah satu kendala yang dihadapi KPK yakni minimnya data pelapor.
"Hal ini tentu mengingat adanya perlindungan terhadap diri pelapor," katanya.
Baca: Terima 303 Laporan, KPK Ingatkan Pemda Evaluasi Kriteria Penerima Bansos
Baca: Penganiaya Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum
Baca: KPK Tahan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Selain itu, Ali mengatakan, dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, pelapornya tidak hanya satu sumber.
Dengan demikian, diperlukan validasi data yang akurat untuk memutuskan pelapor yang memenuhi syarat menerima premi.
"Dalam beberapa kasus, ternyata pelapor tidak hanya satu sumber sebagai pemberi informasi sehingga diperlukan validasi data yang harus akurat untuk memutuskan seseorang dapat ditetapkan sebagai pelapor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan tersebut," katanya.
KPK, kata Ali, menyadari pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Untuk itu, KPK berkomitmen menjaga dan membina peran serta masyarakat tersebut, termasuk dengan memberikan premi sebagai apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi.
"KPK menyadari bahwa peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut sangat diperlukan sehingga perlu terus dijaga dan dibina supaya dapat terus menumbuhkan budaya anti korupsi.
Demikian pula terkait adanya pemberian apresiasi terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berupa penghargaan baik piagam dan/atau premi," katanya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP nomor 43/2018, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam.
Selain itu, pelapor juga mendapatkan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta setelah perkara yang dilaporkannya berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, terdapat sejumlah hambatan yang membuat aparat penegak hukum, termasuk KPK belum dapat secara optimal mengimplementasikan PP tersebut.