Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menpora Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sesuai fakta persidangan.

"Hal-hal yang disampaikan JPU justru tidak sesuai fakta persidangan yang kemudian menjadi fakta hukum. Semua saksi menyatakan tidak pernah mendengar ada permintaan dari Pak Imam Nahrawi," kata Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).

Diketahui, saat membacakan tuntutan, Jaksa KPK membeberkan bahwa Imam Nahrawi terbukti menerima uang sebesar Rp11,5 miliar.

Baca: Harta Benda Imam Nahrawi Disita Jika Tak Membayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar

Suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima dana sebesar Rp8.648.435.682 selama kurun 2015-2018 yang berasal dari sejumlah pihak.

Baca: Dituntut Pidana 10 Tahun, eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Pembelaan

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

Jaksa KPK juga menyatakan bahwa terungkap fakta-fakta dari keterangan para saksi dalam persidangan terkait adanya permintaan dari Miftahul Ulum yang mengatasnamakan terdakwa yaitu ketika Gatot Dewa Broto dan Lina Nurhasanah menghadap terdakwa untuk menyampaikan adanya temuan BPK untuk tahun anggaran 2016 sekitar Rp11,5 miliar.

Lina Nurhasanah menyampaikan kepada terdakwa dari temuan BPK sejumlah Rp6.948.000.000 miliar, dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional terdakwa.

Rp4.408.000.000 untuk tambahan operasional perjalan dinas dan sejumlah Rp2.000.000.000 miliar untuk keperluan rumah terdakwa yang diserahkan melalui Miftahul Ulum.

Baca: Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia

Fakta hukum ini berdasarkan keterangan saksi-saksi Gatot Dewa Broto dan Lina Nurhasanah didalam persidangan.

"Kami menghormati JPU menjalankan tugasnya melakukan tuntutan. Tapi disisi lain, fakta-fakta hukum yang sebenarnya malah tidak diungkap," kata Wa Ode.

Baca: Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia

"Bahkan Pak Gatot, Sesmen, menyatakan hanya rumor, makanya yang bersangkutan tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Menpora. Bagaimana bisa seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan rumor, gossip, tanpa ada fakta. JPU hanya merangkai gosip, bukan fakta," jelasnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas