Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan

Tentu mekanisme protokol penjagaan yang dimaksud adalah mengikuti skema umum dan khusus dari Kejaksaan Agung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan
Kontan.co.id
Foto ilustrasi/Karangan bunga dari nasabah Wanaartha Life. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) mengatakan bahwa surat dari manajemen Wanaartha Life dengan Nomor: 243/BOD/WAL/VI/2020 Jakarta, 11 Juni 2020 cukup melegakan hati nasabah.

Pasalnya di dalam dalam point 3 dan 4 disebutkan bahwa dana nasabah yang sebelumnya disita Kejagung kini sudah ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Henry Lukito Ketua Dewan Pengawas Forsawa mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah menjaga dana nasabah Asuransi Wanaartha.

"Kalau sudah di KSEI dana itu bisa bergerak lagi untuk portofilio investasi," kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (14/6/2020).

Tentu mekanisme protokol penjagaan yang dimaksud adalah mengikuti skema umum dan khusus dari Kejaksaan Agung.

"Pada dasarnya kami mendukung penuh penegakan hukum di bidang pelanggaran Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkapnya.

Namun yang perlu ditekankan, kata Henry bahwa uang yang disita oleh Kejagung yang sekarang telah dibuka dan dalam status sita di rekening penitipan KSEI atas nama PT Adisarana Wanaartha, sebagian besar adalah dana nasabah Asuransi Wanaartha yang memiliki karakter Investasi yaitu WI (Wal Invest) dan WSP (Wana Saving Plus).

BERITA TERKAIT

"Kami pun mengharapkan dapat berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menjelaskan bahwa itu adalah uang kami dan bukan uang PT Adisarana Wanaartha," imbuh dia.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sangat paham bahwa Kejagung dalam kemelut kasus Jiwasraya ini, ketidakmampuan manajemen Wanaartha menjelaskan perihal masalah uang milik nasabah Asuransi Wanaartha ini juga menyebabkan pihak Kejaksaan Agung merasa ragu dan cenderung menyita aset yang diragukan kepemilikan dan keberadaannya.

"Kami berharap pihak Manajemen Wanaartha juga belajar terbuka untuk memahami bahwa membuktikan kepada pihak Kejaksaan Agung itu memerlukan manusia yang memang asli. Ini yang menjadi pertanyaan dari kami, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa yakin bahwa memang dana yang ada direkening Efek itu adalah milik nasabah. Di sini dibutuhkan komunikasi dan kami melihat komunikasi dari perusahaan lemah sekali. Rasa melindungi nasabahpun lemah sekali," ungkap Henry.

Dia berharap, sidang praperadilan besok bisa dimenangkan Wanaartha agar dana nasabah yang kini dititipkan di KSEI segera dikembalikan ke Wanaartha dan Wanaartha segera memberikan nilai manfaatnya.

"Karena nilai manfaat ini pada umumnya dipakai untuk pembiayaan dana pensiun, jaminan hari tua, berobat, biaya sekolah anak dan biaya-biaya tetap lainnya dikarenakan sebagian besar nasabah adalah pensiunan dan mengandalkan pendapatan tetap karena tidak ada penghasilan lain. Semoga aja pihak Kejagung juga memahami situasi ini dan bisa memberikan perlindungan sebaik mungkin kepada nasabah Asuransi Wanaartha ini," kata Henry.

Direktur Keuangan Wanaartha Daniel Halim membenarkan soal surat tersebut.

"Nanti saya jawab, eh tapi sebaiknya ke pak Dirut Wanaartha Yanes Y Matulatuwa, ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas