Refly Harun Ngaku Diundang Hadir di Rumah Novel Baswedan
Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Mereka yang menyambangi Novel salah satunya pengamat hukum tata negara, Refly Harun.
Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan.
"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pingin tahu duduk persoalannya," kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
-
Baca: Eks Pimpinan KPK: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Siapa Dalang Penyerangan
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya.
Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya.
Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap.
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin.
Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya. Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar. Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," kata dia.
Mereka juga tetap bisa dihukum dengan delik memberi keterangan palsu dan menghalangi proses hukum.
"Bukan berarti mereka kemudian bukan tidak bisa diselidiki, disidik lagi. Mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.