Bawaslu Susun Aturan Penanganan Pelanggaran Hingga Penyelesaian Sengketa Pilkada di Tengah Pandemi
Bawaslu RI telah menyusun rancangan Peraturan Bawaslu soal pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa Pilkada
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyusun rancangan Peraturan Bawaslu soal pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan Peraturan Bawaslu tersebut akan dijadikan sebagai pedoman bagi pengawas pemilu menjalankan fungsinya di daerah.
"Bawaslu sekarang telah mendrafting Peraturan Bawaslu pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, untuk pemilihan gubernur, walikota, dan bupati dalam bencana non alam," kata Fritz dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).
Baca: Bintang Emon Mendapat Dukungan Dari Penyidik KPK Novel Baswedan
"Sehingga itu dapat dipergunakan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan dalam waktu dekat ini," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan Peraturan Bawaslu tersebut akan menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
"Tentunya kita akan menyesuaikan dengan apa yang ada di dalam PKPU," kata dia.
Menurutnya peraturan Bawaslu akan jadi pedoman pengawas pelaksanaan PKPU.
Baca: Gugus Tugas Selidiki Oknum Instansi yang Menyalahgunakan Logo BNPB
Terlebih, Pilkada tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Kami nanti melihat substansinya seperti apa nanti kami akan membuat juga Perbawaslu untuk pengawasannya tahapan pilkada di tengah pandemi Covid ini," kata Abhan.
Baca: Wacana Liga 1 Dilanjutkan di Yogyakarta, Dejan Antonic Tunggu Keputusan PSSI
Diketahui pemungutan suara Pilkada 2020 akan berlangsung pada 9 Desember tahun ini. Sementara tahapannya kembali dimulai sejak 15 Juni.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.